

Aliansi Pers Nasional Sulawesi Tenggara (APNAST)
Memiliki Legalitas yang Sah
perjalanan yang begitu singkat dengan Keikhlasan yang dilakukan oleh semua pihak menginginkan APNAST terbentuk tidak kenal lelah demi satu tujuan bersama yang di harapkan mengembalikan jati diri pers yang selama ini tersisihkan, Padahal insan pers adalah bagian tugas negara sebagai pilar keempat namun dengan berdirinya APNAST pada tanggal 10 Oktober 2025 di ruangan representatif dihadiri puluhan pers dari berbagai media hadir pula lembaga lembaga yang sempat hadir waktu itu.
Acara berlangsung khidmat ketika berkumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars APNAST. Semua yang hadir dengan semangat bergema di ruangan yang menjadi sejarah berdirinya Organisasi Aliansi Pers Nasional Sulawesi Tenggara (APNAST)
Kami hadir sebagai pembanding dari wadah organisasi lain dan lama terbentuk. APNAST hadir untuk masyarakat luas dan akan bersinergi dengan pemerintah menyampaikan hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah dalam berbagai aspek yang ditemukan di lapangan, positif maupun negatif.
oleh insan pers yang bernaung di ini.
Dengan perlindungan Allah Subhanawataala, Asosiasi Pers Nasional Sulawesi Tenggara telah memiliki legalitas berbadan hukum yang jelas dengan No. AHU -0002490 – AH.01.22 Tahun 2025.
Di Kabupaten Konawe, pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Notaris YADI ADRIANUS LEROUX, SH., M.Kn., menyerahkan satu berkas legalitas Aliansi Pers Nasional Sulawesi Tenggara di kediamannya Bapak Haji Abdul Rajak penasihat APNAST. Dengan diterimanya legalitas ini, APNAST berkibar melawan kebatilan mencengkeram kesalahan.
Sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang ada di Sulawesi Tenggara. Gaas (Hazsmi).
